JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Harris mengatakan, dirinya telah menduga Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pelanggaran pemilu presiden dari pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo karena persoalan pembuktian.
Menurutnya, memang tidak mudah untuk menghadirkan bukti yang cukup kuat atas pelanggaran pilpres, terutama unsur kesengajaan dalam daftar pemilih tetap (DPT) fiktif. "Saya sendiri menduga itu (buktinya) lemah sebab tak mudah membuktikan sekian juta pemilih yang tidak dimasukkan dalam DPT," ujar Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, meski memang dalam kenyataannya banyak pihak yang meyakini banyaknya kecurangan seputar DPT, tetapi pembuktian ke pengadilan memang sangat menentukan putusan terakhir. Sore ini, MK menolak seluruhnya gugatan dua pasangan capres dan cawapres yang kalah menurut hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU akhir Juli lalu.
MK menolak tanpa dissenting opinion. Alasan utamanya, bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara masif dan terstruktur tidak terbukti. MK juga menilai hal-hal teknis lain yang dijadikan alasan menggugat juga tidak dapat dibuktikan penggugat sebagai pelanggaran masif dan sistematis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.