JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan berbagai bukti untuk menghadapi gugatan Pemilu Presiden 2009 yang diajukan kubu pasangan calon Mega-Prabowo dan kubu pasangan JK-Wiranto di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya telah menyimpan salinan surat rekomendasi Panwas yang digunakan KPU untuk merevisi daftar pemilih tetap (DPT) pada 6 Juli 2009. "Iya dong kami simpan salinan rekomendasi Panwas, termasuk surat dari KPU kabupaten," kata Andi, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7).
Diketahui, KPU melakukan revisi DPT dua hari sebelum pemungutan suara melalui SK 356 tentang revisi DPT. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari kubu JK-Wiranto dan Mega-Prabowo yang menilai banyak kejanggalan dalam DPT pilpres. Dua pasangan ini lantas melaporkan sengketa pilpres ini ke MK, di mana kubu JK-Wiranto melaporkan ke MK pada Senin (27/7) dan kubu Mega-Prabowo menyambangi MK pagi tadi.
Selain itu, kata Andi, sebagai bukti KPU juga mengamankan semua dokumen terkait pilpres, terutama surat suara, formulir-formulir hasil rekap di tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir C1, dan rekap suara secara berjenjang.
KPU juga menyiapkan data DPT, baik hard copy maupun soft copy di tiap daerah. "Data DPT ini dikumpulkan di tingkat provinsi," ujarnya.
KPU juga membentuk tim hukum yang beranggotakan KPUD, baik ketua, wakil, maupun anggotanya. "Mereka (KPUD) sebelum menjadi anggota KPU adalah pengacara. Kami manfaatkan SDM internal," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.