Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Tiga Parpol Laporkan Hakim MA ke KY

Kompas.com - 26/07/2009, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PPP, PAN dan PKS berencana akan melaporkan Majelis Hakim Mahkamah Agung ke pihak Komisi Yudisial, Senin (27/7) besok. Pasalnya, proses pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim MA tersebut dinilai ketiga partai telah menyalahi kode etik hakim. "Kita akan laporkan ke KY Senin besok," kata Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz di kantor DPP PPP, Jakarta, Minggu (26/7) siang.

Sebelumnya dalam jumpa persnya, ketiga partai menilai MA tidak konsisten dalam penerapan hukum, sebab Majelis Hakim yang menerima gugatan Zaenal Maarif tersebut, sudah pernah menolak seluruhnya permohonan uji materiil terhadap peraturan KPU, yang ketika itu diajukkan oleh Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara Ketiga Partai, Patrialis Akbar menyatakan, pihaknya juga akan melaporkan Majelis Hakim tersebut ke MA karena, dinilai kurang profesional. Selain itu, pihaknya akan memberikan pendapat atau nasehat hukum kepada KPU untuk melakukan upaya perlawanan hukum secara hukum dalam menjalankan Peraturan KPU No. 15 pasal 22 huruf c, pasal 23 ayat 1, dan ayat 3 dan menjalankan keputusan KPU No. 259/Kpts/KPU/2009.

"Kami juga menyerukan kepada seluruh partai politik untuk mengembangkan iklim politik nasional yang santun dan penuh kebersamaan," ujar Patrialis.

MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dan Partai Demokrat yang dimotori oleh Zaenal Maarif terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3.

MA meminta KPU membatalkan pasal pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap ke dua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi dalam pemilu legislatif.

Akibat dari putusan MA tersebut sejumlah partai mengalami penambahan jumlah kursi di DPR RI, namun, beberapa partai juga mengalami penurunan jumlah kursi di DPR RI periode 2009-2014.

Berikut daftar penambahan dan pengurangan kursi yang didapat partai partai tersebut. 1. Hanura 6 kursi (berkurang 10 kursi) 2.Gerindra 10 kursi (berkurang 16 kursi) 3. PKS 50 kursi (berkurang 7 kursi) 4. PAN 28 kursi (berkurang 18 kursi) 5. PKB 29 kursi (berkurang 1 kursi) 6. Golkar 125 kursi (bertambah 19 kursi) 7. PPP 21 kursi (berkurang 16 kursi) 8. PDI P 111 kursi (bertambah 16 kursi) 9. Partai Demokrat 180 kursi (bertambah 31 kursi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com