Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: RUU Tipikor Untungkan Koruptor

Kompas.com - 11/07/2009, 21:15 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pekerja dan Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, berpendapat, Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi yang diajukan pemerintah kepada DPR pada tanggal 25 Mei 2009, lebih menguntungkan para koruptor.
    
"RUU itu tentu disukai dan menguntungkan koruptor yang telah merugikan uang negara. Meskipun koruptor dipenjara, uang hasil korupsi masih berada di dalam kekuasaannya," kata Emerson.
 
Ia mengungkapkan, dalam naskah RUU Tipikor itu sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.      

"Salah satu hal persoalan yang krusial dalam RUU Tipikor itu, adalah pemerintah menghapus hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," katanya mengungkapkan.

Ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terlampir).

Dalam pasal tersebut, lanjut dia, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
    
Jika pelaku tidak mau membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan dapat menyita dan melelang aset milik koruptor untuk menutup uang pengganti tersebut.
    
"Jika koruptor tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya," katanya menjelaskan.  
    
Menurut dia, semangat pemberantasan korupsi tidak saja memberikan efek jera bagi pelaku (koruptor) dalam bentuk penjatuhan pidana penjara (menghukum badan), namun juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi ke kas negara (asset recovery).  
    
"Faktanya, uang pengganti hasil korupsi jika berhasil dieksekusi ke kas negara setidaknya dapat mengurangi kerugian lebih besar dari uang negara yang dikorupsi," kata Emerson.
    
Ia menyebutkan, sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), uang pengganti korupsi yang menjadi kewajiban Kejaksaan Agung yang hingga kini belum disetorkan ke kas negara mencapai Rp6,3 triliun.  
    
"Jika RUU Tipikor yang tidak mengatur soal hukuman uang pengganti itu disahkan, maka ini merupakan langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam upaya ’asset recovery’," katanya menegaskan.
    
Oleh sebab itu, dia meminta DPR mengembalikan RUU Tipikor tersebut kepada pemerintah untuk dirombak ulang dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan masukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Nasional
SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

Nasional
Anggota DPR Usul 'Money Politics' Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari 'Balik Modal'

Anggota DPR Usul "Money Politics" Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari "Balik Modal"

Nasional
Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Nasional
Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Nasional
Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Nasional
Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Nasional
Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Nasional
Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

Nasional
Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Nasional
Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Nasional
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Nasional
KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com