JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan calon presiden Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahwa iklan "satu putaran" bukan milik kubu SBY-Boediono kini menuai masalah. Tim JK-Wiranto berkesimpulan bahwa iklan yang tayang diberbagai media tersebut, ilegal.
Masalah selanjutnya adalah, berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum Presiden diatur bahwa hanya peserta kampanye yang boleh beriklan. "Kalau ini bukan dari timnas, maka sebuah kampanye yang dilakukan Denny JA ini adalah suatu perbuatan yang tidak dibenarkan oleh UU," tutur Koordinator Tim Advokasi Timses SBY-JK Chairuman Harahap dalam keterangan pers di Wisma Kodel, Jumat (3/7).
Selanjutnya, Chairuman meminta KPU dan Bawaslu mengambil tindakan tegas seputar pelanggaran UU ini. Menurutnya bukti-buktinya sudah jelas. Sangat disayangkan jika Bawaslu tak mampu melanjutkan kasus ini.
Pada kesempatan yang sama, juru bicara tim sukses JK-Wiranto, Poempida Hidayatullah melontarkan jalan lain jika proses secara hukum melalui KPU dan Bawaslu mandeg. "Kalau di hukum mandeg, tentu kita masih bisa menempuh proses politik. Di DPR, kan kita suara terbanyak kedua dan kita bisa mendorong terbentuknya pansus," tandas Poempida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.