Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara, Danny Setiawan Terima

Kompas.com - 30/06/2009, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada dua mantan pejabat Pemprov Jabar lainnya, Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budyana.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama seperti diancam Pasal 2 ayat 1 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Moefri membacakan vonis ketiga terpidana di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6).

Majelis Hakim juga mewajibkan ketiganya membayar uang pengganti kerugian negara, yaitu Danny Setiawan sebesar Rp 2,8 miliar, Wahyu Kurnia Rp 1,3 miliar, dan Ijuddin Budyana Rp 385 juta.

Hakim anggota Anwar mengatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan penunjukan dan pemilihan langsung terhadap tiga perusahaan sebagai rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Pemprov Jabar.

Perusahaan itu adalah PT Istana Sarana Raya, PT Traktor Nusantara, dan PT Setia Jaya Mobilindo. "Ini melanggar Pasal 3 Keppres No 80 tahun 2003, tidak memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu prinsip bersaing atau terbuka (tender), dan prisip adil," ujar Anwar.

Selain itu, akibat penunjukan langsung tersebut, ditambahkan Anwar, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan, yaitu ketiga rekanan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 72 miliar.

Anwar menjelaskan, Danny Setiawan dalam proyek pengadaan itu menerima Rp 2,5 miliar, yaitu sebesar Rp 1,5 miliar dari Yusuf Setiawan, Direktur PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 1 miliar dari Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya.

Terpidana Wahyu Kurnia yang waktu itu menjabat Kepala Biro perlengkapan menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Dwi Pantoro, pegawai PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 100 juga dari Hengky Samuel Daud.

Terpidana Ijuddin Budyana, mantan Kabiro Pengendalian Program, menerima Rp 375 juta dari Didi Santoso, pegawai PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 10 juta dari Henky Samuel Daud.

"Sudah ada niatan dan kehendak batin dari para terdakwa untuk memberikan pekerjaan kepada ketiga perusahaan secara melawan hukum (penunjukan langsung)," ujar anggota Hakim I Made Hendra. Sebaliknya, lanjut Made Hendra, para terdakwa menerima sejumlah uang dari para rekanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com