JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaporkan sejumlah nama komisaris Badan Usaha Milik Negara Kamis ( 18/6 ) malam ke Bareskrim Mabes Polri. Namun Mabes bungkam.
Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, tidak bersedia memberikan komentar mengenai hal tersebut. "Saya tidak mau komentari. Itu mekanisme yang lazim dilakukan," ujarnya usai shalat jumat di Masjid Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut dia, ini merupakan bukti tidak ada dan tidak boleh ada intervensi kepada Bareskrim Polri. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, mengatakan laporan Bawaslu baru diterima Kamis (18/6) malam. "Laporan baru diserahkan tadi malam," katanya.
Menurut dia, setelah laporan tersebut diterima, Polri akan mengagendakan dan mempelajari kasus tersebut. Setelah itu, sesuai protab yang ada, Polri akan periksa saksi-saksi. Setelah itu Polri akan gelar perkara dengan jaksa yang akan menuntutnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/6), Bawaslu melaporkan sembilan nama komisaris yang diduga ikut serta dalam tim kampanye nasional ke Mabes Polri. Mereka adalah Ketua Dewan Pengawas Peruri Achdari, Komisaris Utama Perusahaan Pengelola Aset Raden Pardede, Komisaris Independen Indosat Soeprapto, Komisaris Hutama Karya Max Tamaela, Komisaris Wika Dadi Prajipto, Komisaris Kimia Farma Effendi Rangkuti, Komisaris Pertamina Umar Said, Komisaris PTPN XI Fadhil Hasan, dan Komisaris Pelindo I Abdul Razak Manan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.