Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prita, Perlu UU Perlindungan Pasien

Kompas.com - 03/06/2009, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus yang dialami Prita Mulyasari mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pasien. Pasien selama ini dimaknai hanya sebagai obyek industri kesehatan, bukan subyek yang harus dibantu. Oleh karena itu, perlindungan terhadap pasien perlu dimaktubkan dalam bentuk undang-undang.

"Pasien bukan konsumen. Bukan obyek. Pasien adalah pasien. Setiap dokter disumpah untuk memperlakukan pasien seperti mereka memperlakukan diri mereka sendiri. Kasus Prita terjadi karena tidak ada regulasi yang melindungi pasien," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Iskandar Sitorus yang dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6).

Menurut Iskandar, Prita hanyalah satu dari sekian banyak pasien yang menjadi korban industri kesehatan. Ada banyak "Prita-Prita lain" yang tidak terungkap ke publik, yaitu pasien-pasien yang mengalami dugaan malapraktik, diusir dari rumah sakit, dan disandera karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit.

"Prita beruntung karena kasusnya terpublikasikan sehingga banyak orang memberi perhatian, tapi bagaimana dengan mereka yang menjadi korban, tapi tak mendapat perhatian? Siapa yang peduli dengan mereka?" kata Iskandar.

Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, gara-gara curhatnya melalui surat elektronik yang menyebar di internet mengenai layanan RS Omni Internasional Alam Sutera.

Kisah Prita bermula saat ia dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Selama perawatan, Prita tidak puas dengan layanan yang diberikan. Ketidakpuasan itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik dan menyebar secara berantai dari milis ke milis.

Surat elektronik itu membuat pihak Omni berang. Pihak rumah sakit beranggapan, Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com