Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK "Dipaksa Libur" oleh DPR

Kompas.com - 07/05/2009, 17:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tindakan Komisi III DPR RI yang mempertanyakan keabsahan putusan para pimpinan KPK minus Antasari Azhar telah menimbulkan polemik dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK. Hal ini menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto bisa berujung pada 'diliburkannya' KPK karena Komisi III tak menghendaki institusi ini memutuskan hal strategis termasuk fungsi penindakan tindak pidana korupsi.

"Ya kalau KPK tak boleh melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terus selama tak ada keputusan status AA, ya KPK libur saja," ujar Bibit di sela-sela RDP, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Bibit, mekanisme yang telah diambil lima pimpinan KPK ini untuk memutuskan sudah sesuai dengan UU Nomor 30/2002 . "Kami tidak menafsirkan isi pasal 21 UU KPK, tapi kalau DPR mempersoalkan itu dan menganggap kita menyalahi kewenangan, maka mereka harus mencari solusi," katanya.

Pernyataan Bibit tersebut menanggapi apa yang dikatakan anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana dari fraksi PKB yang mengusulkan keputusan yang diambil selama status Antasari diputuskan itu dipertanyakan keabsahannya. "Bisa saja dalam selang waktu menunggu surat pemberhentian tetap dari Presiden, KPK hanya melakukan fungsi pencegahan, tanpa fungsi penindakan, yakni penyelidian hingga penuntutan," paparnya.

Dijelaskannya, KPK sebagai suatu institusi ekstrayudisial karena menjalankan wewenang penyidikan sekaligus penuntutan. "Jadi tak bisa sembarangan, maka kami sangat berhati-hati untuk mengambil keputusan dan tugas kita menjaga keabsahan putusan KPK ke depan," jelas Nursyahbani.

Sementara itu, dijelaskan anggota Komisi III, Maiyasyak Johan, dari fraksi PPP, KPK telah melampaui kewenangannya. "KPK melampaui kewenangan sebagai pelaksana UU, seharusnya KPK tak boleh menafsirkan pasal 21 UU KPK yang mengatakan pimpinan KPK itu terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua," ujarnya.

Saat ini, rapat diskors hingga pukul 19.30 WIB karena belum ada kesepahaman terkait keabsahan putusan empat pimpinan KPK kolektif yang sekarang. Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengetukkan palu pukul 16.00 WIB dan sidang akan dilanjutkan setelah Komisi III menyamakan persepsi di antara anggota fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com