Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK "Dipaksa Libur" oleh DPR

Kompas.com - 07/05/2009, 17:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tindakan Komisi III DPR RI yang mempertanyakan keabsahan putusan para pimpinan KPK minus Antasari Azhar telah menimbulkan polemik dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK. Hal ini menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto bisa berujung pada 'diliburkannya' KPK karena Komisi III tak menghendaki institusi ini memutuskan hal strategis termasuk fungsi penindakan tindak pidana korupsi.

"Ya kalau KPK tak boleh melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terus selama tak ada keputusan status AA, ya KPK libur saja," ujar Bibit di sela-sela RDP, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Bibit, mekanisme yang telah diambil lima pimpinan KPK ini untuk memutuskan sudah sesuai dengan UU Nomor 30/2002 . "Kami tidak menafsirkan isi pasal 21 UU KPK, tapi kalau DPR mempersoalkan itu dan menganggap kita menyalahi kewenangan, maka mereka harus mencari solusi," katanya.

Pernyataan Bibit tersebut menanggapi apa yang dikatakan anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana dari fraksi PKB yang mengusulkan keputusan yang diambil selama status Antasari diputuskan itu dipertanyakan keabsahannya. "Bisa saja dalam selang waktu menunggu surat pemberhentian tetap dari Presiden, KPK hanya melakukan fungsi pencegahan, tanpa fungsi penindakan, yakni penyelidian hingga penuntutan," paparnya.

Dijelaskannya, KPK sebagai suatu institusi ekstrayudisial karena menjalankan wewenang penyidikan sekaligus penuntutan. "Jadi tak bisa sembarangan, maka kami sangat berhati-hati untuk mengambil keputusan dan tugas kita menjaga keabsahan putusan KPK ke depan," jelas Nursyahbani.

Sementara itu, dijelaskan anggota Komisi III, Maiyasyak Johan, dari fraksi PPP, KPK telah melampaui kewenangannya. "KPK melampaui kewenangan sebagai pelaksana UU, seharusnya KPK tak boleh menafsirkan pasal 21 UU KPK yang mengatakan pimpinan KPK itu terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua," ujarnya.

Saat ini, rapat diskors hingga pukul 19.30 WIB karena belum ada kesepahaman terkait keabsahan putusan empat pimpinan KPK kolektif yang sekarang. Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengetukkan palu pukul 16.00 WIB dan sidang akan dilanjutkan setelah Komisi III menyamakan persepsi di antara anggota fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com