JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, yang saat ini menjabat sebagai ketua KPK non-aktif, langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5) sore.
Pihak penyidik menyatakan sudah memiliki cukup bukti untuk menahan mantan jaksa tersebut setelah diperiksa lebih dari tujuh jam. Penempatan ini tentu mengundang tanya bagi sebagian pihak. Padahal, seharusnya Antasari ditempatkan di rutan kriminal umum, yang terletak di dekat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum M Iriawan mengatakan secara singkat, "Di sana (Rutan Krimum) banyak tahanan KPK."
Akhirnya, Antasari pun se-rutan dengan para tahanan narkoba dan tahanan terorisme yang mendekam di rutan narkoba tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.