Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dituntut Obyektif Tangani Kasus Antasari

Kompas.com - 02/05/2009, 11:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian diharapkan bersikap obyektif dalam menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, yang diduga melibatkan Ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini juga diharapkan tidak mengganggu kerja institusi KPK. "Kami sangat prihatin dan terkejut sekali. Tapi bagaimana pun juga, hukum harus tetap berjalan. Kepolisian harus obyektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR Lukman Hakim Saifuddin kepada Kompas.com, Sabtu (2/5).

Ia juga mengingatkan untuk tidak melakukan judgement terhadap Antasari, sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian.

Rencananya, Antasari akan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan kesaksian pada Senin pekan depan. "Mari kita beri waktu yang cukup pada aparat penegak hukum, sampai akhirnya diketahui apa kaitan Antasari dan kasus itu. Kalau betul terbukti (terlibat), maka mendapatkan sanksi sesuai UU," katanya.

Mengenai penonaktifan Antasari sebagai Ketua KPK, Lukman mengaku masih melakukan kajian atas dasar hukum tindakan tersebut. Seperti diketahui, rapat pimpinan KPK telah memutuskan menonaktifkan Antasari agar mantan pejabat di Kejagung itu bisa berkonsentrasi menyelesaikan permasalahannya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung, Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut karena perannya sebagai intellectual dader atau otak di balik pembunuhan berencana itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com