JAKARTA, SELASA — Departemen Pertahanan kembali jajaki upaya penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang baru pascapengkajian oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Hal itu diawali Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Selasa (10/2), dengan mengundang sejumlah Sekretaris Menteri Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri Negara, serta Sekretaris Utama dari Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam acara coffee morning di Dephan.
"Tadi saya bicara, misalnya soal kewenangan Menkominfo dan Polri dalam menetapkan keamanan dari segi ketertiban masyarakat, sejauh itu terkait informasi yang beredar. Juga saya bahas soal spektrum Kamnas, di mana terdapat 'K' (huruf kapital) dan 'k' (huruf kecil) dalam hal keamanan," ujar Juwono.
Sebagai aparat sipil, menurut Juwono, kepolisian memang menjadi penjuru "k" (kecil), yang mewadahi aspek penegakan hukum serta perlindungan masyarakat (linmas) dan juga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Namun, bukan berarti Polri akan menjadi satu-satunya otoritas yang berwenang menjaga keamanan domestik. Hal itu karena Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sebagai keamanan dalam negeri (internal security) merupakan penjuru yang paling penting untuk melihat Indonesia sebagai negara kesatuan yang aman.
Seperti diwartakan, RUU Kamnas sempat mengundang kontroversi, salah satunya dipicu penolakan Polri untuk ditempatkan di bawah departemen tertentu. Selain itu, penolakan juga dilontarkan sejumlah kalangan sipil terhadap sejumlah pasal yang dinilai terlalu memberi porsi lebih besar pada pelibatan TNI.
Lebih lanjut menurut Juwono, dirinya dalam pertemuan itu juga memaparkan soal "K" (besar), yang dapat diterjemahkan sebagai kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Untuk persoalan itu kewenangan berada di Departemen Pertahanan dan TNI.
Keberadaan RUU Kamnas, menurut Juwono, diharapkan dapat memadukan kedua "k" dan "K" tadi sehingga walaupun dipisah secara administrasi, keberadaan keduanya tidak dipisahkan secara fungsional sehingga penegakan hukum (law enforcement), kamtibmas, dan linmas dapat berjalan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.