Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu Bahayakan Media

Kompas.com - 05/02/2009, 13:32 WIB

JAKARTA, KAMIS — Pengaturan yang mengikat media tentang penayangan iklan kampanye pemilu dipandang membahayakan posisi media sebagai pilar keempat demokrasi. Sebab, pada Pasal 99 huruf f UU No 10/2008 tentang Pemilu dinyatakan, jika terjadi pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

"Kalau pers diancam seperti itu, pilar demokrasi ini bisa lumpuh, alangkah bahaya kalau kita biarkan," demikian dikatakan advokat sekaligus pegiat HAM, Johnson Panjaitan, pada sidang uji materi yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (5/2).

Pencabutan izin media hanya karena iklan kampanye menurut Johnson sangat memprihatinkan. Permohonan pengujian atas sejumlah pasal berkaitan dengan iklan kampanye dalam UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pelaku media, di antaranya H Tarman Azzam, Kristanto Hartadi, dan H Ilham Bintang.

Terdapat 20 norma/pasal yang diajukan untuk diuji materi, di antaranya Pasal 94 Ayat (1) yang berbunyi "Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye pemilu".

Namun, saksi ahli guru besar FH Unpad, Prof Dr Ahmad Ramli, SH, MH, tak sepenuhnya sepakat dengan kekhawatiran yang ada. Menurutnya, pembatasan diperlukan untuk menjaga kompetisi yang sehat antarparpol peserta pemilu.

"Bayangkan kalau tidak ada pembatasan, blocking segment? Akan terjadi kompetisi yang tidak sehat. Kebebasan pers mutlak, tapi profesionalisme pers tetap harus dijaga sehingga masyarakat punya kepercayaan terhadap pers sebagai pilar demokrasi," ujar Ramli.

Pernyataan Ramli langsung dikonter oleh Johnson. Pemberian sanksi dan pembatasan itu menurut Johnson merupakan sebuah bentuk tindakan represi, terutama pembatasan atas informasi yang perlu didapatkan masyarakat pada masa kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com