Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Gubernur Bicara soal Satu Ciliwung

Kompas.com - 30/01/2009, 08:24 WIB

Petunjuk pelaksanaan ini harus diterjemahkan dalam langkah-langkah praktis, seperti pemetaan wilayah, masalah, parameter, dan indikator, serta berbagai macam kelengkapan data maupun aturan lebih rinci. Dengan berpegang pada aturan rinci itu, setiap pemda harus bisa melaksanakan perpres tersebut di daerahnya masing-masing.

T: Siapa yang harus bertugas sebagai koordinator?

AH: Pemerintah pusat harus menunjuk atau membentuk badan atau institusi dengan satu pimpinannya sebagai koordinator pelaksana perpres.

FB: Ini juga harus disepakati bersama. Karena ini adalah perpres, presiden bisa langsung menunjuk atau membentuk badan, institusi, sekaligus koordinatornya. Kalau saat ini isunya lebih condong ke pelestarian lingkungan, pelestarian sungai, maka Kementerian Negara Lingkungan Hidup bisa jadi koordinator. Atau bisa juga menunjuk salah satu pemangku kepentingan atau pemda di Daerah Aliran Sungai Ciliwung.

T: Jika sistem satu sungai satu pengelolaan ini diterapkan, program internal apa yang akan segera dilakukan?

AH: Penertiban bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan hulu sungai. Penertiban ini dijamin tidak akan menutup potensi pengembangan wisata di Puncak, Bogor, dan Cianjur. Pemilik lahan di kawasan tersebut juga hanya boleh mendirikan bangunan seluas 20 persen dari total luas tanahnya.

Kami pun akan menerapkan sistem rumah hutan, arsitektur rumah tidak akan menutup lahan dan memberi peluang sebesar-besarnya agar air hujan meresap ke dalam tanah. Bagi kawasan yang telah telanjur terbuka, akan diberlakukan sistem denda atau kompensasi atau setiap pemilik lahan diharuskan membeli tanah seluas miliknya atau 1,5 kali lebih luas untuk dihijaukan.

FB: kami telah memulai merencanakan program resettlement. Ada sekitar 70.000 kepala keluarga yang akan dipindahkan dari bantaran sungai sepanjang Pengadegan (Rawajati)-Jembatan Kalibata-Manggarai. Pemda akan menyiapkan rumah susun sederhana sewa dan memprioritaskan penggunaannya bagi warga bantaran yang berstatus penduduk legal yang memiliki sertifikat atau tanda kepemilikan lahan.

Intinya, yang harus dicari adalah lahan-lahan yang tidak terlalu jauh dari habitat mereka untuk dibangun rusunawa. Kalau harga tanah mahal, anggaran subsidi menjadi besar. Pemprov DKI mencoba mengundang swasta untuk membangun dan setelah selesai dibangun akan dibeli pemerintah. Masalahnya, peraturan yang berlaku sekarang belum memungkinkan dilaksanakannya sistem seperti ini.

T: Tampaknya dibutuhkan dana besar untuk melaksanakan perpres ini. Bagaimana pengaturannya?

AH: Sebagai pemegang tanggung jawab masalah pelestarian sungai yang merupakan kepentingan nasional, pemerintah pusat harus turun tangan dan menjadi pengucur dana terbesar.

FB: Ada keseimbangan antara dana APBD dan APBN. Yang pasti, apa yang terjadi di sepanjang Ciliwung adalah cermin kemiskinan di Republik Indonesia. Harus ada studi dan riset mendalam dan menyeluruh untuk mengentaskannya. Untuk itu, perlu dukungan penuh dari pemerintah pusat. (NEL/LKT/WAS/ONG/ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com