Setiap anak buah kapal mendapatkan gaji dalam jangka waktu pulang pergi sekitar 2,5 bulan hingga 3 bulan Rp 3,5 juta. Dengan demikian, setiap bulan pendapatan mereka berkisar Rp 1 juta hingga 1,4 juta.
"Dengan kondisi cuaca yang buruk seperti ini, kami terpaksa berhutang pada pemilik kapal karena kami tak bekerja. Bahkan, di saat gajian berikutnya kadang gaji kami minus," kata anak buah kapal lain Khaerudin.
Sejak Rabu (14/1) hingga Sabtu (17/1), Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melarang kapal-kapal berbobot di bawah 500 ton termasuk kapal layar motor untuk berlayar. Larangan tersebut didasarkan pada ramalan cuaca Badan Meteorologi dan Geofisika Maritim Perak yang menyatakan ketinggian gelombang laut di perairan Laut Jawa mulai Rabu (14/1) hingga Sabtu (17/1) berkisar tiga meter hingga lima meter.
Kini, kapal layar motor tumpuan hidup Safruddin dan teman-temannya masih diam berjajar bersama puluhan kapal-kapal lain di Dermaga Kalimas. Sambil sibuk menata barang-barang di kapal, pikiran Safruddin menerawang jauh ke kampung tempat anak putrinya tumbuh besar. Ia berharap, suatu saat cuaca semakin tenang dan dapat pulang membawa buah tangan bagi anak semata wayangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.