JAKARTA, SELASA — Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menegaskan, penertiban bisnis TNI yang tengah menjalin kontrak dengan swasta terbentur hukum perdata. Interpretasi hukum antara UU Yayasan dan Koperasi atau UU Perseroan Terbatas belum menuai finalisasi. "Kita lihat satu per satu. Jangan nanti jadi sengketa hukum di pengadilan termasuk tafsiran hukumnya," kata Menhan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1).
Menurut Menhan, selama ini mekanisme yang berjalan adalah dengan menggunakan UU Koperasi dan Yayasan. Namun, ketentuan lain bila memang diperlukan, pemerintah bakal segera merealisasikan. "Kalau memang dibutuhkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), nanti kita laksanakan," ujarnya.
Proses pengambilalihan bisnis TNI, menurut rencana akan menelurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Keempat menteri itu adalah Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Negara BUMN, dan Menteri Pertahanan.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu menjelaskan, pengambilalihan bisnis TNI akan dilakukan secara hati-hati. Bisnis yang diambil alih hanya yang memiliki karakteristik korporasi dan memakai aset negara.
Menurut Said, apabila bisnis TNI memenuhi karakteristik itu bisa dialihkan menjadi BUMN. Namun, menurut Said, sampai sekarang tim yang dipimpinnya belum menemukan bisnis TNI yang memenuhi dua unsur itu, melainkan Departemen Pertahanan menarik pungutan yang selanjutnya disetor kepada kas negara sebagai PNBP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.