Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klasifikasi Cagar Budaya Terus Dilakukan

Kompas.com - 10/01/2009, 04:39 WIB

SURABAYA, SABTU- Sampai dengan awal tahun 2009 ini tim cagar budaya menyelesaikan pengklasifikasikan 60 cagar budaya dari total 163 cagar budaya di Kota Surabaya. Klasifikasi tersebut diharapkan mampu menjadi acuan bagi pelestarian peninggalan-peninggalan bersejarah.

Anggota tim cagar budaya Kota Surabaya Prof Aminuddin Kasdi mengungkapkan, penggolongan kelas sangat penting dalam rangka konservasi bangunan atau lingkungan cagar budaya. “Jika belum ada klasifikasi maka penjagaan keaslian cagar budaya akan sulit. Padahal,setiap tahun bangunan dan lingkungan cagar budaya akan terus terdesak oleh perkembangan bangunan modern,” ujarnya Jumat (9/1) kemarin di Surabaya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang pelestarian bangunan/lingkungan cagar budaya, terdapat empat penggolongan bangunan cagar budaya, yaitu golongan A, B, C, dan D.

Bangunan cagar budaya kelas A adalah bangunan yang harus dipertahankan sesuai bentuk aslinya. Kelas B adalah bangunan cagar budaya yang dapat dipugar dengan cara restorasi, kelas C dapat diubah dengan tetap mempertahankan tampak bangunan utama.  Sedangkan kelas D dapat dibongkar dan dibangun seperti semula, karena kondisinya membahayakan penghuni dan lingkungan sekitarnya.

“Kami tak ingin menjadikan kota Surabaya seperti tumpukan barang-barang kuno. Konservasi dilakukan tetapi harus tertata dan memiliki nilai artistik,” ujarnya.

Dari 60 cagar budaya yang diklasifikasikan, 20 cagar budaya tergolong dalam kelas A dan sisanya kelas B, C, dan D. Tahun 2009 ini pengklasifikasian semua cagar budaya diusahakan selesai.

Pemeliharaan cagar budaya sangat  mendesak, mengingat terdapat banyak peninggalan bersejarah di Kota Surabaya yang saat ini terbengkelai. Misalnya gedung Persatuan Olah Raga Embong Sawo (Pores), Stasiun Semut, dan Penjara Kalisosok.

“Seiring pergantian pemilik, gedung Pores dihancurkan hingga tinggal menyisakan lapangan, begitu juga dengan Stasiun Semut yang tinggal menyisakan tembok karena seluruh kusen dan jendelanya hilang. Sedangkan di kompleks Penjara Kalisosok kini tinggal tersisa kantornya saja,” ucapnya.

Menurut Aminuddin, agar cagar budaya tetap terjaga sebaiknya pemerintah memberikan insentif khusus bagi para pengelola maupun pemilik bangunan atau lingkungan bersejarah. Insentif tersebut dapat diberikan dalam bentuk keringanan pajak bangunan, listrik, telepon, atau air.

Pemasangan tanda

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com