JAKARTA, SELASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) . Kali ini, giliran mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Ali Amran Janah.
Dengan penetapan ini,maka sudah lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum. Kendati demikian, Kejagung menyatakan jumlah tersangka masih akan bertambah.
"Kepala Koperasi Pengayoman Ali Amran Janah sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/12).
Ditegaskan Marwan, Ali Amran ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum. Yakni, menandatangani kontrak kerja dan pembagian hasil dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pengelola Sisminbakum.
Bukankah dia terpaksa menandatangani kontrak? "Yang dipaksa itu kan bisa tidak kena kalau orangnya tidak mampu bertanggung jawab. Kenapa dia sudah tahu masih mengerjakan juga. Kenapa nggak ditolak, sudah tahu salah," tegas Marwan.
Empat tersangka dalam kasus Sisminbakum yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus. Serta Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu. Dalam kasus Sisminbakum ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.