Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok Fisik, 500 Personil Polisi Usir Paksa Warga Suluk Bongkal

Kompas.com - 19/12/2008, 00:36 WIB

Kami tak sempat menyelamatkan apa-apa dari dalam rumah. Semuanya kami tinggalkan karena takut. Sekarang kami bingung tinggal di mana," kata Ros, warga kawasan tersebut. Kepala Bagian Humas Polda Riau AKBP Zulkifli kepada wartawan menerangkan, pihaknya melibatkan sebanyak 500 personil untuk mengamankan instruksi penggusuran serta pengosongan lahan tersebut. Kekuatan personil dipasok dari Polda Riau, Polres Bengkalis, Polresta Dumai dan Polres Rokan Hilir.

Menurutnya, pengosongan lahan tersebut dilakukan karena warga tidak memiliki surat kepemilikan sah atas lahan. Ia meyakini, tindakan polisi dilakukan berdasarkan hukum. Warga tidak memiliki surat kepemilikan sah atas tanah. Ini jelas- jelas melanggar hukum. Tindakan penggusuran yang kita lakukan atas dasar hukum. Kita sudah menyelidiki kasus ini sejak lama," terang Zulkifli.

Kisruh kepemilikan lahan antara warga dengan PT Arara Abadi mulai mencuat keras sejak awal Februari lalu, namun akar persoalannya sebenarnya sudah muncul sejak PT Arara mulai memegang hak konsesi kawasan tersebut di era tahun 90-an. Berkali-kali konflik pecah di kawasan tersebut dan menelan korban jiwa. Warga mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah ulayat yang luasnya mencapai 5 ribu hektar.

Sejak 2006 lalu, warga mulai membangun pondok-pondok tempat tinggal dan mengolah kawasan tersebut sebagai tempat bercocok tanam. STR melaporkan bahwa sebanyak 900 kepala keluarga telah mengelola lahan
tersebut.

Namun anehnya, kasus ini tak kunjung bisa diselesaikan. Penyelesaian jalur secara hukum lewat pengadilan untuk membuktikan pemilik sah tanah, tak pernah ditempuh. Kasus ini hanya berhenti sampai pada laporan kepolisian. Aksi pengusiran besar-besaran yang dimotori Polda Riau ini merupakan upaya represif yang paling besar terjadi.

Humas PT Arara Abadi Nurul Huda dihubungi Tribun Kamis malam, membantah kalau pihaknya menggunakan tangan hukum" untuk mencapai keinginan Arara menguasai kembali lahan tersebut. Menurutnya, Arara telah melakukan prosedur hukum untuk menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tersebut.

"Kami menghitung sudah ada 24 laporan polisi yang kami sampaikan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapat perlindungan hukum. Sebagai perusahaan kami berhak mendapat perlindungan hukum yang setara," kata Nurul sembari membantah kalau satu dari dua helikopter yang digunakan adalah milik Arara Abadi.

Pengungsi Butuh Makanan dan Minuman
TRAGEDI pengusiran paksa ratusan keluarga pemukim di wilayah PT Arara Abadi di kilometer 42, Desa Beringin, Pinggir, Kabupaten Bengkalis membuat masalah baru. Para keluarga terpaksa sementara ini harus menginap di tengah hutan tanpa dilengkapi tenda-tenda pelindung.

Selain itu, pasokan makanan serta air minum juga amat dibutuhkan oleh para warga. Anak-anak dan kaum perempuan sementara ini terpaksa hidup bergelut dengan alam di pinggiran kawasan HTI Arara Abadi. Komite Pimpinan Pusat (KPP) Serikat Tani Riau Dendi menerangkan, pihaknya akan tetap bertahan dengan segala kondisi serba kekurangan saat ini. Pengusiran yang berlangsung sekitar pukul 10 pagi tersebut, membuat masyarakat belum sempat sarapan pagi. Hingga malam ini, warga masih sedang berusaha mendatangkan pasokan makanan ke tempat
pengungsian sementara.

Malam ini warga akan tidur beralaskan tanah. "Banyak di antara kami yang belum makan sejak pagi. Kami masih berusaha mendatangkan pasokan makanan ke sini," terang Dendi, Kamis malam. (ran)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com