JAKARTA, SELASA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor masih menjadi perbincangan di masyarakat. Sebab, RUU ini dianggap akan melemahkan fungsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK tetap tenang dan tak ambil pusing dengan hal tersebut.
"Tadi saya juga ditanya demikian. RUU Tipikor itu memang wewenang DPR. Namun, tentunya, pertama, KPK tidak ada persoalan dengan program tipikor yang ada. Kalau mau dipertahankan dalam bentuk UU, ya silakan," kata Ketua KPK Antasari Azhar, seusai konferensi pers dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menambahkan, pada Kamis, DPR mengundang KPK untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU ini. Namun, katanya, meski RUU tersebut membatasi ruang gerak KPK, komisi itu tetap memiliki dua dasar kuat lainnya.
"Yang penting KPK berwenang. Indonesia adalah salah satu negara yang ikut ratifikasi konvensi PBB antikorupsi, salah satu rekomendasi itu. Itu cermati! Selain itu, Inpres Nomor 2 Tahun 2004 tentang Percepatan Penanggulangan Korupsi. Kita positive thinking saja," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.