JAKARTA,JUMAT--Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Hamid Awaluddin menegaskan ia tidak terlibat dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hamid yang saat ini menjadi Dubes RI di Rusia itu mengatakan Sisminbakum sudah ada sebelum dirinya menjai menteri.
Bahkan, Hamid pernah memerintahkan diadakan evaluasi terhadap Sisminbakum begitu dirinya menjadi menteri. Pernyataan itu disampaikan Hamid usai diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi di Depkumham yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar itu, Jumat (21/11).
"Saya diperiksa terkait jabatan saya ketika menjadi menteri. Setelah saya menjadi menteri, sistem administrasi Sisminbakum itu sudah ada. Penekanan pertanyaan kepada saya adalah ketika saya sebegai menteri saya pernah membentuk tim interdesk (Depkumham dan Depkeu) untuk mengevalusi Siminbakum," kata Hamid. Hamid diperiksa sekitar 5,5 jam sejak pukul 06.00 hingga pukul 11.45. Ia dicecer 25 pertanyaan.
Hamid mengatakan ia pernah melayangkan surat kepada menteri keuangan saat itu untuk menilai sistem pungutan Sisminbakum. Beberapa bulan kemudian menteri keuangan mengatakan bahwa sistem ini harus masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian segera menyiapkan peraturan pemerintah tentang hal itu.
Hamid juga mengaku tidak tahu ada pembagian komisi dengan perbandingan 60-40 persen karena itu sudah ada sebelum ia menjabat Menkumham. "Tim yang saya bentuk bertugas mengkaji Sisminbakum. Namun hasil evaluasi belum saya ketahui karena saya keburu berhenti. Saya sama sekali tidak mengetahui adanya aliran dana. Apalagi dana yang mengalir untuk saya," katanya.
Hamid meninggalkan Kejagung mengendari mobil Honda CRV warna silver dengan Nopol B 32 SI.
Kasus dugaan korupsi Sisminbakum berlangsung sejak tahun 2001 (semasa Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Menkeh dan HAM). Penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, yang telah diberlakukan itu dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.
Permohonan jasa tersebut dikelola melalui Sisminbakum yang dilakukan oleh para notaris seluruh Indonesia. Dalam sehari diperkirakan terdapat kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp 1.350.000 sehingga pemasukkan per bulan dari jasa tersebut sebelum 2007 sekitar Rp 5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp 9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.