JAKARTA, JUMAT - Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan, akan dihadirkan di sidang kasus dugaan korupsi terkait pengalihfungsian hutan lindung di Bintan, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jumat (17/10).
Kasus yang melibatkan Anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nur Nasution, itu juga akan menghadirkan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Edgar Diponegoro, Amir Arief, Tomi Wibioto.
Azirwan sendiri telah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Azirwan diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Al Amin. Menurut Azirwan, jumlah uang yang diberikan ke suami pedangdut Kristina itu mencapai Rp2,250 miliar.
Pada pukul 13.20, Al Amin telah datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Al Amin ditahan di Polda Metrojaya. Ia tampil segar dan menyunggingkan senyumannya ke wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.