Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terlibat Kasus Foto Bugil dan Perkosaan

Kompas.com - 11/10/2008, 06:45 WIB

PATI, SABTU - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas telah melaporkan  kasus  foto bugil dan dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota  kesatuan Unit Pengawalan Kepolisian Resor atau Polres Pati,  Ipda Ttk, kepada  Kepala Polri. Namun sampai Jumat (10/10) belum ada  tindak lanjutnya.
 
Hal itu diungkapkan  Ketua Kompolnas,  Novel Ali, pada diskusi terbatas dengan sejumlah pengurus lembaga  swadaya masyarakat (LSM)  Kabupaten Pati di Gedung Haji, Pati, Jawa Tengah, Jumat (10/10). “Asal  ada data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, kami akan memproses  sesuai kewenangan kami.  Ada delapan kasus yang telah dikirim kepada kami dari rekan-rekan di Pati,” tutur Novel.
 
Menurut Ketua LSM Masyarakat Pati Anti Korupsi (Mapak), Fariq Noor Hidayat,  kasus foto bugil dan dugaan pemerkosaan itu menimpa salah satu siswi  sekolah menengah umum swasta di kota Pati EA, pada 22 Januari 2008.

“Ada upaya kasus ini dipetieskan karena  melibatkan  dua  perwira  Polres dan Polwil Pati. Jika memang sudah dilaporkan ke Kepala Polri, kami akan menunggu sikap dan tindakan  para petinggi kepolisian kita,” kata Fariq.

Kasus pajak
 
Selain kasus foto bugil tersebut, dalam acara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Pati, Riyanto, menyodorkan bukti-bukti keterlibatan secara langsung atau tidak langsung aparat kepolisian  di bidang  pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama (BBN),  surat tanda nomor kendaraan, surat ijin mengemudi (SIM), hingga biaya cek phisik.

“Itu terjadi di semua cabang  sistem administrasi manunggal di bawah satu atap (Samsat) tingkat Provinsi Jawa Tengah hingga di tingkat kabupaten. Luar biasa perolehan pendapatan oknum polisi tingkat bawah hingga pucuk pimpinan,” kata Riyanto.
 
Menurut  Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Dipenda Provinsi Jawa Tengah, Kusdiyanto, pajak  kendaraan bermotor  (PKB) dan BBN kendaraan bermotor, ditetapkan berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2002 dan Perda nomor 4/2002. Pungutan biaya administrasi STNK, surat tanda coba kendaraan (STCK),  tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan tanda nomor coba kendaraan bermotor (TNCKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 31/2004.
 
Namun kenyataan di lapangan menurut Riyanto,  jauh lebih besar dibanding tarif atau biaya yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah maupun perda. “ Pihak petugas Samsat hanya memberikan bukti pembayaran yang sesuai tarif. Padahal pemilik kendaraan membayar lebih.  Misalnya  biaya SIM hanya sekitar Rp 70.000, tetapi praktiknya Rp 200.000 – Rp 300.000,” tuturnya
 
Puput,salah satu warga  anggota LSM menambahkan, praktik kotor juga terjadi pada surat tilang. Oknum polisi sengaja “mengganjal” di bagian besaran biaya tilang  lembar dua dan tiga, sehingga memperoleh sisa keuntungan lumayan besar. “Pengguna kendaraan yang terkena tilang dikenakan biaya maksimal, meski bentuk pelanggaran cukup ringan. Namun lembar kedua dan ketiga yang peruntukkan bagi kepolisian dan kejaksaan, sengaja  ditulis  biaya yang terkecil,” ujarnya.
 
Menurut  Novel Ali, berbagai kasus yang pernah ia tangani sebagian di antaranya memang sudah ditindaklanjuti. Namun masih begitu banyak kasus yang belum tertangani dan  terungkap. “ Tugas kami di  Kompolnas mencakup seluruh Indonesia dan kami laporkan langsung kepada Presiden. Kami memang butuh masukan dari berbagai pihak tentang ulah dan kinerja polisi,” ujar Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com