JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, akan hadapi tuntutan jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10) ini. Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.00. "Hari ini, kita akan mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut jadwal yang lalu sih pukul 09.00," ujar Pengacara Burhanuddin, M Assegaf, Rabu (8/10).
Assegaf mengatakan pihaknya akan mendengar terlebih dulu surat tuntutan JPU. Minggu depan, barulah akan mengajukan pembelaan untuk kliennya. Sebab, tuntutan JPU memuat pertimbangan jaksa saat menuntut Burhanuddin. "Paling tidak, pertanyaan dasar yang muncul, apakah uang yayasan itu masuk dalam kategoti uang negara. Apakah itu merupakan uang negara. Sebab ada saksi ahli yang jelas-jelas mengatakan terpisah," jelasnya.
Tuntutan JPU pada BUrhanuddin ini juga menjadi penentu untuk nasib sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia, termasuk Aulia Pohan. Pada Senin (6/10) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar meminta masyarakat bersabar atas penentuan status tersangka pada Aulia. "Tunggu tuntutan Burhanuddin tanggal 8 Oktober 2008," katanya saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.