Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Hijau Semakin Rata

Kompas.com - 06/10/2008, 03:00 WIB

Beberapa waktu lalu diberitakan, pengembang perumahan merasa tidak bersalah karena memiliki izin dari pemerintah.

Pengembang siap menempuh jalur hukum jika nanti pekerjaan mereka dinilai melanggar hukum.

Mereka beralasan, pada 2004 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberi izin pembangunan perumahan di kawasan seluas 40 hektar ini.

Berbekal izin tersebut, Perum Perumnas akan membangun 1.300-1.500 rumah. Baru pada 2008 ini pembangunan fisik perumahan mulai berjalan.

Pengembang beralasan, jika ada persoalan tentang kawasan ini, mestinya sejak awal mereka tidak akan mendapatkan izin. Karena itu, sesuai dengan dasar hukum yang dimiliki, pembangunan tetap berjalan terus.

Sebelum pengembang membangun perumahan, kawasan itu dalam penguasaan warga. Mereka menanami lahan dengan tanaman palawija. Pengembang membebaskan lahan dari warga. Salah satu pemilik tanah itu adalah mantan Kepala Desa Deli Tua Mulai Bangun. (WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com