Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permaisuri Sultan HB X Tolak Pengesahan RUU Pornografi

Kompas.com - 22/09/2008, 12:52 WIB

YOGYAKARTA, SENIN — Anggota DPD RI dari Yogyakarta, GKR Hemas, bersama aktivis Yogyakarta untuk Keberagaman (YUK) menyatakan menolak pengesahan RUU Pornografi menjadi undang-undang (UU).
   
Penolakan itu disampaikan GKR Hemas yang juga istri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan para aktivis YUK dalam dengar pendapat dengan Wakil Ketua DPRD DIY Agus Sulistyono di Gedung DPRD setempat, Senin (22/9).
    
Dalam dengar pendapat itu, GKR Hemas mengatakan, Yogyakarta menolak RUU Pornografi karena banyak pasal dari RUU tersebut yang rumusannya tidak jelas. Misalnya dalam  Pasal 14  ada kalimat "perbuatan penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan jika untuk kepentingan atau memiliki nilai seni budaya, adat istiadat dan, ritual tradisional". "Padahal setiap UU seharusnya tidak ada pengecualian. Ini menunjukkan ada pasal yang diskriminatif," katanya.
    
Selain itu pada Pasal 20 ada kalimat "masyarakat berperan serta melakukan pencegahan terhadap pembuatan penyebarluasan pornografi". Ini berbahaya karena  masyarakat diminta berpartisipasi dalam pencegahan pornografi, tetapi tidak ada penjelasan konkret mengenai tindakan tersebut.
    
Sementara itu, seniman Butet Kartaredjasa menambahkan, RUU Pornografi  dibuat dengan pikiran yang ’ngeres’ sehingga yang diurusi cuma perkara yang membangkitkan hasrat seksual. "RUU itu hanya berisi pernyataan multitafsir yang tidak bisa dibenarkan dalam suatu UU," katanya.
    
Menanggapi berbagai pernyataan elemen masyarakat, Wakil Ketua DPRD DIY Agus Sulistyono menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com