Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walikota Medan Divonis 5 tahun Penjara

Kompas.com - 22/09/2008, 12:23 WIB

JAKARTA, RABU - Walikota Medan (non-aktif) Abdillah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Abdillah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,86 miliar. Jika tidak, dia akan terkena hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

"Menyatakan Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karenanya, hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,86 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak membayar akan dikenai hukuman penjara subsidair empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Edward Pattynasarani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/9).

Menurut majelis hakim, Abdillah hanya terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Abdillah justru dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan primair pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Menyatakan Abdillah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer. Oleh karenanya, membebaskan dari dakwaan primer," ujar majelis hakim.

Menurut majelis hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan primair tidak terbukti, sehingga unsur yang lain dalam pasal tersebut tidak perlu dibuktikan lagi. Selain itu, dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan jelas.

Disenting Hakim Ke-3

Pertimbangan ini, mendapat pemikiran lain dari anggota majelis hakim ketiga, Andi Bachtiar. Menurut dia, unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi. Namun, bapak dua anak itu tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Wakil Walikota Medan, Ramli, dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2003-2006.

Abdillah terbukti menganggap uang APBD sebagai milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan istri, anak-anak, orang tua, dan orang lain. Dia menggunakan dana APBD sebesar Rp26,9 miliar selama 2002-2006.

Pada 2003, dia menggunakan dana sebesar Rp11,5 miliar, Rp9,4 miliar pada 2004, Rp3,4 miliar pada 2005, dan Rp1,4 miliar pada 2006 dari APBD Kota Medan.Menurut majelis hakim, sikap Abdillah yang tidak mengakui dan tidak peka terhadap program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi, memberatkan putusan hakim.

"Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggunan, dan berhasil meningkatkan APBD Kota Medan Rp240 miliar pada 2000 menjadi Rp1,7 triliun pada tahun 2007," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com