Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Pasuruan Terpojok, Saikhon Lolos

Kompas.com - 18/09/2008, 09:31 WIB

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira kemarin kembali menyatakan bahwa Saikhon tidak menjadi tersangka.
"Haji Saikhon sejak 2005 sudah tidak aktif lagi mengelola zakat. Semua hal soal zakat, termasuk pembagiannya, dikoordinasi oleh Faruk, anaknya," kata Abubakar.

Dalam pengamatan Surya saat meliput langsung pembagian zakat itu, meski tidak begitu aktif, H Saikhon masih ikut menyaksikan dan mengawasi pembagian. Dia berada di samping para anggota keluarganya, termasuk istrinya Hanifah, yang turut membagikan uang. Beberapa kali Saikhon ikut menertibkan pengantre zakat.

“Jangan berdesakan, ayo antre,” begitu sesekali H Saikhon berteriak ke para pengantre zakat.
Menurut pihak keluarga, H Saikhon kaget dengan penetapan Faruk sebagai tersangka. Ia menyesalkan bahwa peristiwa itu membuat salah satu anggota keluarganya terancam hukuman penjara. Faruk dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kakak saya shock berat sehingga takut bicara dengan wartawan dan khawatir salah. Dengan kejadian itu, keluarga kami juga instropeksi agar peristiwa ini tidak terjadi lagi,” imbuh Abd Mujib Hasan atau Gus Mujib, adik ipar Saikhon, kepada Surya kemarin.

Setelah sempat diperbolehkan pulang pada Selasa (16/9) sore, kemarin H Saikhon kembali menjalani pemeriksaan di Maporesta Pasuruan sejak pagi. Hingga tadi malam, pemeriksaan terhadap pengusaha kulit hewan dan sarang walet yang sukses itu masih berjalan.

Dari pantauan Surya, Rabu (17/9), tinggal tiga orang saja yang masih dimintai keterangan oleh penyidik. Yakni H Saikhon sendiri, A Cholid alias Vivin (anak pertamanya) dan Faruk yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sepuluh saksi lainnya yang sempat menginap di Mapolresta sejak Senin, sudah tidak tampak lagi.

Sementara itu, setelah munculnya perbedaan pernyataan tentang tersangka kasus zakat maut itu, Polda Jatim kemarin menyerahkan semua keterangan terkait hasil penyelidikan kepada Mabes Polri. "Keterangan tentang kasus ini diambilalih Mabes Polri. Alasannya, karena kebijakan satu pintu," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti di Mapolda Jatim, Rabu (17/9).

Sebelumnya, ketika Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira menyatakan bahwa Faruk sebagai tersangka pada Selasa (16/9) siang, Polda Jatim justru menyatakan sebaliknya pada petang harinya, yaitu belum ada tersangka yang ditetapkan.

Menurut Pudji, Polda Jatim tetap akan melakukan penyidikan tragedi zakat di Pasuruan (15/9), tapi Mabes Polri lah yang akan merilis hasil penyidikan itu. "Kasus itu tetap ditangani Polresta Pasuruan dengan back up Polda Jatim, tapi nanti yang memberikan keterangan pers di Mabes Polri," kata Pudji.tja/st13/rey

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com