Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Pasuruan Terpojok, Saikhon Lolos

Kompas.com - 18/09/2008, 09:31 WIB

SURABAYA,KAMIS-Kapolresta Pasuruan AKBP Herry Sitompul seakan `terkena getah`, terimbas insiden tewasnya 21 orang dalam pembagian zakat pada Senin (15/9) lalu. Di lain pihak, H Saikhon, pengusaha yang membagikan zakat berujung petaka itu, masih lolos dari jerat hukum hingga kemarin. Kapolresta Pasuruan dinilai tak bisa lepas dari tanggungjawab atas terjadinya musibah tersebut, dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim kini sedang mengusut kemungkinan adanya pelanggaran disiplin serta etik oleh aparat kepolisian setempat terkait insiden zakat maut itu.

Kepala Bid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Wanto Sumardi menjelaskan, Tim Bid Propam telah mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan di Mapolresta Pasuruan dan Polsek Purworejo. Jika nanti diketahui adanya pelanggaran, maka akan diambil langkah-langkah sesuai dengan jenis pelanggarannya. Termasuk dimungkinkan pemberian sanksi. “Secara kewilayahan, ya memang kapolres yang tanggungjawab,” ujar Wanto Sumardi di markas Polda Jatim di Surabaya, Rabu (17/9).

Perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini menyesalkan tidak optimalnya fungsi intelejen di kepolisian setempat. Kurang optimalnya fungsi intelijen itu membuat berkumpulnya ribuan orang untuk antre zakat di sekitar rumah H. Saikhon di Jl Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan, tak terdeteksi secara dini.

Padahal, saat itu antrean orang untuk mendapat zakat jelas terlihat dari Jalan Raya Wahidin Sudirohusodo. Lokasi kejadian itu juga terletak tak jauh dari markas Polres, tak sampai 1,5 km. “Memang intelejennya tumpul,” ujar seorang perwira di lingkungan Ditreskrim Polda Jatim.

Kendati demikian, menurut Wanto Sumardi, hingga kini polisi belum sampai memeriksa anggota polisi, baik dari intel maupun Kapolres sendiri atas kemungkinan adanya kelalaian itu. “Kami masih menyerap informasi tentang kemungkinan adanya pelanggaran, dan akan kami dalami lebih dulu,” tambahnya.

Seperti diketahui, pembagian zakat itu menimbulkan kekacauan akibat berjejalnya sekitar 5.000 fakir miskin calon penerima di depan musala milik keluarga H Saikhon di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Purutrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan.

Meski musala itu menjadi pusat pembagian uang, namun pintu gerbang halamannya hanya dibuka untuk satu per satu orang saja. Akibatnya, ribuan orang yang terkonsentrasi di gang depan musala tak bisa bergerak, bahkan orang yang pingsan pun tidak bisa keluar dari kerumunan.

Selain 21 korban tewas, terdapat 14 korban luka-luka dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB itu. Semua korban adalah wanita, yang berusaha mendapatkan zakat berupa uang sekitar Rp 30.000/orang.

Hingga kemarin malam, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, baru HM Faruk, 28, yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Anak kedua H Saikhon itu dinilai sebagai operator utama pembagian zakat.

“Dari keterangan para saksi, memang tak ada satupun yang menyebut adanya kepanitiaan dalam acara itu. Namun yang mengatur jalannya kegiatan, mulai dari penyebaran pengumuman pembagian zakat, pemasangan tenda di depan musala dan persiapan lainnya, Faruk begitu berperan. Sedangkan H Saikhon hanyalah menyediakan uang dan tak begitu aktif,” terang sumber Surya di markas Polresta Pasuruan, Rabu (17/9).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira kemarin kembali menyatakan bahwa Saikhon tidak menjadi tersangka.
"Haji Saikhon sejak 2005 sudah tidak aktif lagi mengelola zakat. Semua hal soal zakat, termasuk pembagiannya, dikoordinasi oleh Faruk, anaknya," kata Abubakar.

Dalam pengamatan Surya saat meliput langsung pembagian zakat itu, meski tidak begitu aktif, H Saikhon masih ikut menyaksikan dan mengawasi pembagian. Dia berada di samping para anggota keluarganya, termasuk istrinya Hanifah, yang turut membagikan uang. Beberapa kali Saikhon ikut menertibkan pengantre zakat.

“Jangan berdesakan, ayo antre,” begitu sesekali H Saikhon berteriak ke para pengantre zakat.
Menurut pihak keluarga, H Saikhon kaget dengan penetapan Faruk sebagai tersangka. Ia menyesalkan bahwa peristiwa itu membuat salah satu anggota keluarganya terancam hukuman penjara. Faruk dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kakak saya shock berat sehingga takut bicara dengan wartawan dan khawatir salah. Dengan kejadian itu, keluarga kami juga instropeksi agar peristiwa ini tidak terjadi lagi,” imbuh Abd Mujib Hasan atau Gus Mujib, adik ipar Saikhon, kepada Surya kemarin.

Setelah sempat diperbolehkan pulang pada Selasa (16/9) sore, kemarin H Saikhon kembali menjalani pemeriksaan di Maporesta Pasuruan sejak pagi. Hingga tadi malam, pemeriksaan terhadap pengusaha kulit hewan dan sarang walet yang sukses itu masih berjalan.

Dari pantauan Surya, Rabu (17/9), tinggal tiga orang saja yang masih dimintai keterangan oleh penyidik. Yakni H Saikhon sendiri, A Cholid alias Vivin (anak pertamanya) dan Faruk yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sepuluh saksi lainnya yang sempat menginap di Mapolresta sejak Senin, sudah tidak tampak lagi.

Sementara itu, setelah munculnya perbedaan pernyataan tentang tersangka kasus zakat maut itu, Polda Jatim kemarin menyerahkan semua keterangan terkait hasil penyelidikan kepada Mabes Polri. "Keterangan tentang kasus ini diambilalih Mabes Polri. Alasannya, karena kebijakan satu pintu," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti di Mapolda Jatim, Rabu (17/9).

Sebelumnya, ketika Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira menyatakan bahwa Faruk sebagai tersangka pada Selasa (16/9) siang, Polda Jatim justru menyatakan sebaliknya pada petang harinya, yaitu belum ada tersangka yang ditetapkan.

Menurut Pudji, Polda Jatim tetap akan melakukan penyidikan tragedi zakat di Pasuruan (15/9), tapi Mabes Polri lah yang akan merilis hasil penyidikan itu. "Kasus itu tetap ditangani Polresta Pasuruan dengan back up Polda Jatim, tapi nanti yang memberikan keterangan pers di Mabes Polri," kata Pudji.tja/st13/rey

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com