JAKARTA, SELASA - Aulia Tantowi Pohan dan Burhanuddin Abdullah akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan terdakwa, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin.
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua mantan pejabat Bank Indonesia itu setelah majelis hakim menolak eksepsi Anthony dan penasihat hukumnya. "Pada sidang Selasa (22/9), kami akan menghadirkan Aulia Tantowi Pohan, Burhanuddin Abdullah, Bun-Bunan Hutapea, Maman Hutapea," ujar Ketua JPU, Agus Salim, sebelum Ketua Majelis Hakim, Teguh Haryanto, mengetuk palu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (16/9).
Menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat yang tertuang dalam pasal 143 KUHAP dengan menyebutkan tanggal, tempat, dan identitas terdakwa. Dakwaan JPU juga telah menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua mantan anggota Komisi IX DPR RI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.