JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah kembali menyiapkan dua ahli sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, kasus aliran dana Bank Indonesia.
Menurut penasihat hukum Burhanuddin, Mohammad Assegaf, Rabu (10/9) di Jakarta, pihaknya akan kembali mengajukan dua ahli lagi, setelah dalam persidangan hari ini mengajukan pakar hukum administrasi dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof Philipus Hadjon dan Ratnawati sebagai ahli yayasan, yang merupakan salah satu konseptor Undang-undang Yayasan, sebagai saksi. "Yang akan diajukan, salah satu yang sudah pasti Profesor Erman Rajagukguk, rencananya satu lagi pengamat ekonomi UI Faisal Basri," sebut Assegaf.
Bila Faisal jadi bersaksi, Assegaf berharap, pengamat ekonomi UI itu akan menjelaskan ekonomi makro pada saat Burhanuddin menjabat sebagai Gubernur BI. "Keadaaan BI (saat itu) betul-betul dalam situasi yang sangat morat marit, dinilai oleh BPK disclaimer. Jadi dalam situasi yang sedemikian berat Pak Burhanuddin masuk, lalu Pak Burhanuddin membuat kebijakan-kebijakan untuk memperbaiki citra BI. Untuk keluar dari situasi yang disclaimer itu," paparnya.
Assegaf mengatakan, untuk menjadi wajar tanpa syarat diperlukan dana untuk tujuannyja diseminasi. "Bahwa kemudian dilaksanakan sedemikian rupa sampai ada anggota DPR yang menerima uang itu Pak Burhanuddin tidak tahu menahu," tegasnya.
Tujuan diseminasi, lanjut Assegaf, adalah untuk membuat kondisi BI membaik. "Sehingga kemudian oleh BPK sendiri dinilai wajar tanpa syarat. sehinga bisa take off lagi. Nama baiknya yang sudah memburuk di dunia internasional, cek-ceknya yang sudah tidak bisa dipercaya dan lain sebagainya mulai membaik dan kemudian bisa take off," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.