JAKARTA, SENIN — Dua mantan pejabat Bank Indonesia (BI), Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, menjalani sidang lanjutan pada Senin (8/9) ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sidang kali ini akan menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum, yakni Luhut Pangaribuan, Budi Untung sebagai ahli yayasan, dan auditor BPK, I Nyoman Wara.
Rabu (3/9) kemarin, Budi Untung dan I Nyoman Wara telah bersaksi untuk terdakwa Burhanuddin Abdullah terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Dalam kesaksiannya, Budi Untung mengatakan, Dewan Gubernur BI harus bertanggung jawab atas keluarnya dana YPPI. Sebab, saat itu YPPI belum berbadan hukum sehingga pendirinyalah yang harus bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.