Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Maksimal Naik 2 Persen

Kompas.com - 05/09/2008, 15:34 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pajak kendaraan bermotor (PKB) diusulkan untuk naik menjadi maksimal 2 persen dari pajak final saat ini 1,5 persen untuk kendaraan pertama baik beroda dua atau empat.

Meski demikian pemerintah daerah bisa saja menerapkan PKB minimal 1 persen jika khawatir akan memukul konsumsi masyarakat di daerah tersebut, kata Ketua Pansus Rancangan UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Aziz di Jakarta, Jumat (5/9).
    
Sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya, menurut dia, PKB diusulkan naik secara progresif maksimal 10 persen. "Itu 1-2 persen untuk kendaraan pertama. Nanti pemda dan DPRD yang memutuskan berapa pajaknya. Sekarang kan dipukul rata 1,5 persen," katanya.

Untuk kota seperti DKI Jakarta, dia memperkirakan, PKB akan ditetapkan pada besaran maksimal mengingat sebagian besar penduduknya memiliki kendaraan bermotor, baik beroda empat dan dua yang terlalu banyak. "Tapi di daerah lain seperti Karawang mungkin hanya 1 persen agar banyak kendaraan yang terdaftar di sana," katanya.

Demikian pula dengan PKB untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tambah Harry, Pemda akan menetapkan besarannya hingga besaran maksimal 10 persen

Untuk lebih mengefektifkan sistem pajak progresif ini, katanya, Pansus tengah menunggu data dari pemerintah yang menjelaskan berapa jumlah pemilik kendaraan lebih dari satu. "Saya kira tidak banyak, mungkin 90 persen hanya punya satu kendaraan," katanya

Ditanya tentang ketentuan mengenai kapasitas mesin dan tahun pembuatan, Harry mengatakan, hal itu tidak akan diatur dalam UU tersebut dan lebih diatur dalam peraturan pemerintah (PP) "Ada yang pernah mempertanyakan bagaimana dengan kendaraan antik, karena dia tidak pernah dipakai dan tidak merusak jalan," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com