Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti di Luar Tanggungan, Kapan Dimanfaatkan?

Kompas.com - 03/09/2008, 11:42 WIB

Mendapat tawaran beasiswa, menunggui anggota keluarga yang sakit, atau mengikuti suami bertugas atau sekolah di luar kota, adalah kondisi-kondisi yang sering menimbulkan dilema. Mau meninggalkan pekerjaan kok sayang, padahal karir yang dimiliki sedang bagus-bagusnya. Beruntunglah karena tak sedikit perusahaan yang menerapkan kebijakan cuti di luar tanggungan.

Menurut Dyah Indri, S.Psi, konsultan SDM dari Experd, cuti di luar tanggungan tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, sehingga tidak wajib diberikan.  "Untuk perusahaan yang memberi cuti di luar tangguan, aturannya juga berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan," katanya.

Cuti di luar tangguan (unpaid leave) ini boleh diambil setelah masa kerja dua tahun, tapi ada juga yang boleh diambil walau karyawan belum mempunyai jatah cuti tahunan tapi membutuhkan cuti yang cukup lama. Fasilitas cuti di luar tanggungan bisa diambil minimal 12 hari, namun ada juga yang minimal lamanya enam bulan. Tidak ada peraturan standar yang mengatur hal ini.

Dijelaskan oleh Dyah, cuti di luar tanggungan biasanya diambil untuk keperluan yang sifatnya pribadi atau menyangkut kepentingan keluarga, seperti melanjutkan studi atau untuk karyawan wanita yang ingin memperpanjang cuti melahirkan agar dapat lebih lama mengasuh bayi.

Sementara itu cuti untuk keperluan ibadah seperti umroh atau naik haji, tidak termasuk ke dalam cuti di luar tanggungan. "Karena hal ini tercantum dalam UU Ketenagakerjaan sehingga perusahaan wajib memberikan hak ini kepada karyawan," papar Dyah.

Sebelum mengambil cuti di luar tanggungan, tentu kita harus menyampaikan surat permohonan dan persetujuan dari pimpinan. Sebab bila tak hadir di kantor selama seminggu berturut-turut, Anda bisa dianggap mengundurkan diri.

Fasilitas cuti di luar tanggungan ini bukannya tanpa risiko, lho. Misalnya saja tidak mendapatkan gaji selama cuti dijalankan karena cuti ini lebih bersifat untuk kepentingan pribadi si karyawan. Selain itu tak ada jaminan dari perusahaan untuk menerima Anda kembali bekerja.

"Saat karyawan memutuskan mengambil cuti di luar tanggungan, maka perusahaan harus mencari pengganti untuk menjalankan tugas sehari-hari. Jadi perusahaan bisa menerima kembali karyawan jika memang masih ada posisi yang kosong dan sesuai dengan kualifikasi karyawan tersebut," jelas Dyah.

Karena Anda meninggalkan kantor dalam waktu yang lama, tentu akan terjadi banyak perubahan-perubahan. Oleh karena itu ketika masuk kerja kembali Anda dituntut cepat mengikuti ritme yang sudah berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com