Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Soal Aborsi Harus Akomodasi Hak Perempuan

Kompas.com - 28/08/2008, 17:52 WIB

JAKARTA, KAMIS - Revisi UU Kesehatan No 23/1992 harus mencantumkan persoalan aborsi dengan mengakomodasi hak reproduksi perempuan. Seperti diketahui, tindakan aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kesehatan masih dikriminalkan tanpa pengecualian. Hal itu dikatakan praktisi kesehatan dr.Kartono Muhamad dalam acara seminar Aborsi: Menagih Tanggung Jawab Negara di Graha Sucofindo, Jakarta, Kamis (28/8).

"Dalam revisi UU tersebut aborsi hanya dibatasi pada indikasi medis dan perkosaan, tidak dalam perspektif kesehatan untuk melindungi perempuan atas hak reproduksinya," tutur Kartono. Selain itu, dari UU tersebut, menurut Kartono, korban perkosaan yang ingin melakukan aborsi harus meminta rekomendasi tokoh agama dan keluarganya.

"Padahal pandangan tokoh agama kan berbeda, dari sini saja sudah terlihat aturan ini tak mengakomodir hak perempuan atas reproduksi. Selama ini isu aborsi tak pernah dilihat dari aspek kesehatan, tapi dari aspek hukum dan moral," ujarnya.

Tetapi dikatakan Kartono, dalam revisi UU Kesehatan membolehkan aborsi dengan alasan kesehatan misalnya terkena penyakit atau gangguan kesehatan yang mengharuskan tindak medis tertentu.Sedangkan menurut aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) Restaria F Hutabarat, perlu diupayakan aturan aborsi yang tegas dalam Revisi UU Kesehatan dengan perspektif perlindungan hak reproduksi perempuan.

"Aturan ini tak memakai pendekatan pelarangan tetapi pengaturan dan upaya pencegahan atas praktek aborsi yang tak aman," kata Restaria. Restaria menegaskan aturan dengan standar layanan aborsi yang aman akan mengurangi praktik aborsi ilegal selama ini.

"Layanan aborsi dengan tenaga kesehatan yang terlatih, fasilitas yang mendukung dan memenuhi syarat serta pendampingan konseling, semuanya itu harus dipenuhi dalam aturan yang baru," ungkapnya.Saat ini pembahasan RUU Kesehatan sedang berlangsung di DPR dan isu aborsi masih dalam pembahasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com