JAKARTA, RABU-Mantan Hakim Agung Bismar Siregar mendukung langkah anggota DPR RI Agus Condro yang mengungkap kasus dugaan suap Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Langkah itu sangat baik untuk mengungkap kasus korupsi," katanya dalam diskusi "Urgensi Revisi Undang-Undang KY, MA, MK " di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (27/8).
Berbicara bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Firmansyah Arifin dari Koalisi Nasional Untuk Peradilan Bersih, Bismar mengemukakan, pernyataan Agus Condro itu layak ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Agus Condro mendapat dukungan moril dari Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW telah meminta kepada KPK agar melindungi Agus serta menindaklanjuti pengaduannya.
Harta
Pada bagian lain, Bismar berpendapat, sebaiknya pemberantasan korupsi tidak semata-mata menghukum orang, tetapi yang lebih penting adalah mengembalikan harta kekayaan hasil korupsi. "Jika harta hasil korupsi dikembalikan, kita tidak perlu berhutang," katanya.
Dalam kaitan pengembalian harta korupsi, Bismar mengemukakan, sebaiknya lembaga penegak hukum termasuk KPK menerapkan pembuktian terbalik. Namun hal itu belum bisa dilakukan dengan alasan melanggar UU. "Misalnya koruptor diselidiki hartanya, rumahnya ada 15, maka yang 13 dikembalikan, dua diberikan saja. Yang penting sebagian besar harta hasil korupsi dikembalikan," katanya.
Bismar juga mengemukakan, hal terpenting untuk memberantas korupsi adalah menanamkan kesadaran di hati nurani agar tidak melakukan tindakan tersebut. "karena segala perbuatan kita harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.