JAKARTA, MINGGU - Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mucdhi Pr senang mendengar perkaranya akan disidangkan di PN Jakarta Selatan mulai Kamis pekan depan (21/8). Kekhawatiran Muchdi Pr, hanyalah persidangan tidak fair dan pemberitaan tidak berimbang.
"Klien kami senang persidangan segera dimulai," tegas koordinator tim kuasa hukum Muchdi Pr yakni Wirawan Adnan di Jakarta, Sabtu (16/8).
Senangnya karena apa? "Supaya persidangan cepat selesai sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami," tambah Wirawan.
Menurut Wirawan, tidak ada kekhawatiran bagi kliennya untuk menjalani persidangan. Termasuk pula duduk sebagai terdakwa dan menjadi perhatian publik. Justru dengan disidangkan, Muchdi akan membuktikan dirinya tidak bersalah. "Klien kami yakin tidak bersalah kok," tegasnya.
Namun kekhwatiran Muchdi hanyalah persidangan berjalan tidak fair dan pemberitaan di media massa tidak berimbang. Ketidakfairan peradilan pernah terjadi pada persidangan Pollycarpus Budihari Priyanto yang kini telah divonis 20 tahun penjara. "Di persidangan Polly tidak ada satu saksi pun yang melihat dia meracun Munir, tapi hakim tetap menghukum Polly," lanjut Wirawan.
Ketidakfairan peradilan juga akan muncul ketika saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik Polri tidak mau hadir di pengadilan. Sehingga, jaksa penuntut hanya akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saja. "Kalau itu yang terjadi, kita tidak bisa bertanya kepada saksi tersebut.Kan belum tentu BAP yang dibuat itu semuanya benar. Banyak BAP yang dicabut," tambahnya.
Selain itu, Muchdi juga khawatir media tidak berimbang dalam pemberitaan. "Media kan juga kadang tidak fair. Kalau dakwaan dimuat besar-besar, tapi kalau eksepsi dimuatnya kecil," ujarnya.
Pada persidangan nanti, Muchdi melalui tim kuasa hukumnya juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Alasan yang digunakan yakni, Muchdi tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Kami akan menjamin, pak Muchdi akan mengikuti persidangan terus," lanjut Wirawan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, Jumat lalu mengatakan akan menghadirkan para saksi antara lain Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan Wakil Kepala BIN M As'ad, dan mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan. Jumlah saksi lebih dari 13 orang.
Terhadap saksi yang tidak hadir, Kejaksaan akan mengusahakan untuk bisa hadir. Namun kalau ada halangan, jaksa akan membacakan berita acara pemeriskaan karena saksi sebagian telah disumpah sewaktu diperiksa penyidik Polri. (persda network/yls)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.