Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batu Bara Membara

Kompas.com - 11/08/2008, 03:00 WIB

Dua tahun lalu kisruh di usaha batu bara terjadi karena pemerintah mengenakan pajak ekspor batu bara. Dengan alasan serupa, akhirnya pemerintah mencabut ketentuan ini.

Dengan telah keluarnya rekomendasi dari Mahkamah Agung bahwa substansi PP No 144/ 2000 bertentangan dengan peraturan di atasnya, kita berharap pemerintah segera menyelesaikan kekisruhan ini.

Namun, tanpa harus menunggu penyelesaian tuntas, perusahaan kontrak karya wajib melunasi pembayaran dana hasil produksi batu bara yang mereka sandera. Jika kebijakan pemerintah salah, tak sepatutnya perusahaan yang merasa dirugikan menempuh cara yang melanggar hukum pula.

Saatnya semua pihak patuh kepada hukum. Pemerintah juga harus sangat tegas dan lebih tegas, dengan tidak lagi memberikan kelonggaran waktu pembayaran tunggakan pajak hingga akhir tahun ini kepada perusahaan-perusahaan yang nyata-nyata sedang menikmati rezeki melimpah dari meroketnya harga komoditas tambang.

Penataan institusi

Pelajaran berharga dari kisruh usaha migas dan pertambangan ialah sangat dirasakan mendesaknya penataan institusi. Tugas pemerintah dan DPR jelas, menuntaskan segera rancangan UU minerba (mineral dan batu bara) yang sudah lama terbengkalai. Sangat mendesak pula menyusun undang-undang pengelolaan kekayaan alam sebagai payung agar terpelihara konsistensi di antara undang-undang yang mengatur kekayaan alam yang lebih spesifik.

Tanpa kepastian hukum, jangan berharap banyak kita akan kembali berada di dalam radar screen sebagaimana diutarakan Chatib Basri dalam analisis ekonomi minggu lalu. Saya khawatir investasi yang sudah ada di Indonesia pun satu demi satu hengkang. Indikasi ke arah sana sudah terlihat. Data Bank Indonesia menunjukkan, investasi langsung Indonesia ke luar negeri naik tajam dari 2,7 miliar dollar AS tahun 2006 menjadi 4,8 miliar dollar AS. Untuk tahun ini, selama triwulan pertama saja sudah mencapai 1,6 miliar dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com