Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Belum Tahu Keberadaan Adelin Lis

Kompas.com - 04/08/2008, 22:17 WIB

JAKARTA, SENIN - Polri sudah menyebar red notice ke 182 negara untuk meminta bantuan mencari informasi dan menangkap terpidana 10 pejara kasus pembalakan liar Adelin Lis yang diduga melarikan diri ke luar negeri. Red notice itu sudah disebar sejak ia kabur dari tahanan LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara, 5 November tahun lalu. Namun sampai sekarang belum tahu kabarnya.

"Sebelum ada keputusan MA yang memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara, kita sudah mencarinya. Kita sudah menyebar red notice lewat interpol. Soalnya dia kan saat itu statusnya masih sebagai tersangka kasus lain yang tengah disidik Polri, yakni money laundering," jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Abubakar Nataprawira, Senin (4/8).

Menurut keterangan Abubakar, Adelin Lis tidak hanya dijerat pasal pembalakan liar. Di luar itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Namun begitu Pengadilan Negeri Medan memutusnya bebas dari jeratan hukum, tengah malam ia dikeluarkan dari tahanan dan langsung melarikan diri dari sampai sekarang tidak diketahui rimbanya.

"Sebenarnya saat itu, begitu keluar dari tahanan setelah dinyatakan bebas oleh PN Medan, kita akan menahannya lagi. Kan dia statusnya masih tersangka kasus pencucian uang. Tapi ia sudah keburu melarikan diri," ungkap Abubakar.

Cukong kayu kelas kakap dari Sumatera Utara ini pertama kabur dari LP Tanjung Gusta pada tanggal 5 November 2007 setelah PN Medan memutus dia tidak bersalah atas tuduhan melakukan pembalakan liar di wilayah Mandailing Natal.

Mengetahui Adelin Lis diputus bebas, Polri segera koordinasi dengan LP tempat menahannya. Tujuannya agar polisi bisa kembali menahannnya sebagai tersangka kasus money laundering. Tapi ternyata koordinasi ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. Beberapa oknum yang telah dibayarnya diduga mengatur agar ia lolos dari penangkapan polisi.

Tengah malam setelah diputus bebas Adelin Lis dikeluarkan dari LP Tanjung Gusta, Medan. Polisi tidak ada yang tahu. Polisipun kelabakan mencarinya. Tidak tahu dimana ia bersembunyi. Namun yang jelas ia masih berada di wilayah Sumatera Utara.

Baru pada awal Desember 2007, dengan dibantu sopirnya Romli Saragih dan salah seorang stafnya Kok Mim, Adelin Lis berhasil kabur ke luar dari wilayah Sumatera Utara lewat jalan darat. Setelah sampai di Riau, sopir dan stafnya yang membawa Adelin Lis kabur lewat jalan darat, diam diam dicekoki obat tidur lewat minuman yang dipesat khusus dari sebuah rumah makan. Begitu terbangun, keduanya sudah tidak lagi melihat Adelin Lis. Mereka mengaku tidak tahu kemana bosnya pergi.

Kasus kaburnya Adelin Lis, diduga ada konspirasi karena adanya surat Kajari yang memerintahkan jaksa agar mengeluarkan Adelin Lis dengan surat Print 03/FT 1/03-2007, tertanggal 3 Maret 2007, berdasarkan surat pembebasan Pengadilan Medan No.2240/Pid/ B/2007/PN Medan, 1 November 2007 terhadap Adelin Lis. Padahal, surat vonis Adelin Lis dan sidang vonis tertanggal 5 November 2007. (Persda Network/Sugiyarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com