JAKARTA, SENIN - Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap anggota DPR terkait kasus pengalihfungsian hutan lindung terlihat emosional saat bertanya pada Sujud Siradjuddin, anggota Komisi IV DPR RI, yang menjadi saksi dalam persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/7).
"Mengapa Saudara tidak minta saja pada menteri (Menhut) mencabut SK yang salah itu? Mengapa waktu itu Komisi IV tidak suruh panggil saja Menteri Kehutanan untuk mencabut SK itu? Sehingga kita tidak ikut proses-proses yang panjang begini, sehingga saya tidak masuk penjara," ujar Azirwan dengan nada tinggi.
"Kita tidak bisa begitu saja minta pada menteri untuk mencabut," kata Sujud. "Apakah saudara tahu, ada SK Menteri Tahun 1992 itu. Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 yang menyatakan ibukota Kabupaten Bintan di hutan lindung?" lanjut Azirwan. "Ya, saya tahu" kata Sujud.
Azirwan sempat mengungkapkan kekesalannya ini saat keluar ruang sidang setelah sidang diskors. "Ini oknum-oknum DPR ini yang bikin ulah. Mereka bisa aja minta menterinya cabut SK itu. Tidak usah prosesnya bertele-tele seperti ini," kata Azirwan dengan suara patah-patah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.