Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Gus Dur Ditolak

Kompas.com - 18/07/2008, 15:52 WIB

JAKARTA, JUMAT - Sejarah baru tercatat. Setelah selalu menang di tingkat kasasi MA, untuk pertama kalinya kasasi Gus Dur di Mahkamah Agung terkait konflik PKB ditolak. Hasilnya, struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang 2005. Gus Dur tetap sebagai Ketua Umum Dewan Syura, dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz. 

Kepastian itu didapatkan Kompas.com melalui pesan singkat kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya, dan Wasekjen PKB Gus Dur Iksan Abdullah. Putusan kasasi itu bernomor 441/kasus kasasi/Pdt/2008. "Isi putusan tersebut, kasasi Gus Dur ditolak," kata Iksan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/7). 

Saat ditanya bagaimana reaksi pihak Gus Dur, Iksan menyatakan tak ada masalah. "Ya sudah, semuanya kembali ke Muktamar Semarang. Gus Dur Ketua Dewan Syura, Muhaimin Ketua Dewan Tanfidz, dan Mbak Yenny sebagai Sekjen. Minus Lukman Edy ya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PKB Muhaimin, dalam pesan singkatnya menuliskan, "Hari ini putusan kasasi MA kasus PKB adalah merupakan proses final yuridis dan politis yang harus dihormati semua pihak internal maupun eksternal. Muhaimin akan menjadikan putusan ini sebagai landasan konsolidasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com