JAKARTA, SENIN - Mabes Polri membantah adanya intervensi dari Amerika Serikat dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivi HAM Munir. Penyidik Mabes Polri bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan pesanan.
"Kami tegaskan, tidak ada intervensi dari AS atau manapun. Penyidik bekerja dengan alat bukti. Bukan berdasarkan pesanan. Kalau tidak memiliki bukti awal yang cukup, kita tidak akan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Senin (7/7).
Menurut Abubakar, semua pihak hendaknya menghormati proses hukum. Kalau ada yang tidak terima, hendaknya menempuh sesuai prosedur hukum, seperti praperadilan. Sebab hukum bukan opini, tapi berdasar alat bukti.
"Kita lihat nanti di pengadilan seperti apa. Ini kasusnya kan sudah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan dan kalau nanti sudah dinyatakan lengkap, akan segera di sidangkan. Kalau ada yang tidak terima, ya silahkan lewat jalur hukum, praperadilan misalnya," tandasnya.
Bantahan Abubakar ini menanggapi tudingan dari kubu pendukung mantan Deputi V BIN Mucdi PR. Rekan Muchdi PR di Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon, mengaku menemukan bukti surat intervensi dari AS. Surat yang dinilai sebagai intervensi itu dikirim dua kali pada tahun 2005 dan tahun 2006 lalu.
Surat pertama dikirim pada 27 Oktober 2005. Surat itu terdiri dari 4 lembar. Satu lembar bertuliskan isi surat. Tiga lembar lainnya berisi tanda tangan 50 anggota kongres. Dalam surat itu Kongres AS secara imperatif (mendesak) meminta agar Presiden segera beraksi. Mereka mendesak Presiden untuk segera mengumumkan hasil TPF pada publik sesuai Keppres Nomor 3/2004.
Surat kedua, dikirim tanggal 3 November 2006. Surat yang terdiri dari 2 halaman itu diteken 4 anggota Kongres AS. "Dalam surat kedua, mereka meminta lagi agar pemerintah segera merilis laporan TPF dan rekomendasi TPF dapat sepenuhnya dilaksanakan termasuk pembentukan komisi baru dengan otoritas legal," beber Fadli Zon dalam keterangan pers, Senin (7/7).
Fadli menilai dua surat itu cukup membuntikan intervensi dari Kongres AS dalam penanganan kasus pembunuhan Munir ini. Ia yakin, penanganan kasus Munir ini bukan untuk penegakan hukum, tapi merupakan tindakan politis untuk melayani kepentingan AS.
Fadli Zon mengaku, surat yang dinilainya sebagai intervensi AS itu didapatnya dari kuasa hukum Muchdi PR, Muhammad Ali, pada minggu lalu. Ia menilai, surat itu bukan rahasia. Sudah seharusnya DPR mengetahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.