Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau cerai? Nikah Dulu Secara Sah!

Kompas.com - 04/07/2008, 05:18 WIB

Untuk cerai, pasti harus ada pernikahaan terlebih dulu bukan? Semua orang pasti paham dengan hal itu. Tapi tidak dengan seorang wanita warga Malaysia ini. Permohonan Siti Aishah Chou Abdullah ditolak pengadilan Malaysia, pasalnya pernikahannya tak pernah tercatat sebelumnya. Jadi, kalau mau cerai Siti harus mendaftarkan dulu pernikahannya. Nah Lo!

Siti Aishah adalah wanita Kamboja yang berusia 24 tahun yang menikah dengan Wan Ismail Wan Jusoh di Kuala Lumpur tahun 2003 silam. Namun pengadilan ternyata menganggap akte pernikahannya tidak sah. Mohamad Sibri Ismail, pengacara Siti, Kamis (3/7), mengatakan pendaftaran pernikahan hanya sebuah formalitas, sebelum proses perceraian.

Rupanya sudah bulat betul tekad Siti Aishah untuk berpisah. Lihat saja, meski ada kendala, Siti yang menjadi istri kedua Wan Ismail, tetap berencana untuk mengajukan lagi permohonan cerai minggu depan. Mohamad sempat menjelaskan, hubungan kedua pasangan mulai retak ketika Wan Ismail memutuskan untuk mengambil istri ketiga. Di Malaysia, pria Muslim diijinkan untuk memiliki empat istri. Hmm... (C9-08) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com