JAKARTA, KAMIS - Usulan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundurkan tanggal pelaksanaan Pemilu legislatif dari tanggal 5 April 2009, sudah berkembang lama. Tanggal 5 April yang bertepatan dengan hari Minggu dan perayaan Hari Raya China, dikhawatirkan akan mengurangi tingkat partisipasi Pemilu. Namun, KPU baru memutuskan tanggal pengunduran pada hari Kamis (3/7) ini.
Berkembang spekulasi, keputusan mundur diambil karena belum selesainya proses verifikasi faktual partai politik di Provinsi Papua Barat, Papua dan Sumatera Utara. Saat ditanyakan mengenai hal ini, anggota KPU Andi Nurpati membantahnya.
"Tidak karena alasan itu. Seperti yang sudah disampaikan Pak Ketua (Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary), karena adanya desakan masyarakat dan juga parpol yang berkirim surat agar KPU segera menetapkan hari pemungutan suara. Selain itu, karena ada keputusan MK yang harus segera direspon KPU. Kalau tidak segera direspon, akan berpengaruh pada pendaftaran anggota DPD," kata Andi di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (3/7).
Hingga sore ini, Andi mengaku, KPU sudah menerima verifikasi akhir dari Provinsi Sumatera Utara. "Kita tinggal menunggu yang Papua Barat. Kita tunggu sampai hari ini. Mudah-mudahan Papua Barat segera menyampaikan verifikasinya. Pengunduran pelaksanaan ini akan digunakan KPU untuk merapikan data yang sudah masuk. Pokonya, faktor yang paling urgent adalah keluarnya keputusan MK, bukan karena verifikasi," kata Andi menegaskan.
Sesuai jadwal lama, seharusnya penetapan parpol dilakukan KPU tanggal 3-5 Juli 2008. Setelah disesuaikan dengan pengunduran, maka penetapan parpol tanggal 5-7 Juli 2008. Sementara, pengundian nomor urut dan pengumuman parpol peserta pemilu, disatukan pada tanggal 9 Juli 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.