Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Sosial Melalui Mekanisme Asuransi Sosial

Kompas.com - 01/07/2008, 15:53 WIB

JAKARTA, SELASA -- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Selasa dan Rabu (1-2/7) menggelar Rapat Kerja Nasional II Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penyelenggaraan jaminan sosial menyangkut berbagai kepentingan. Karena itu, tantangan paling besar adalah membangun dukungan dan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Adang Setiana, mengatakan, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

"Jaminan sosial diselenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial, yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya," kata Adang Setiana, pada Rakernas II Sistem Jaminan Sosial Nasional, (SJSN) II, Selasa (1/7) di Jakarta.

Rakernas digelar untuk menyepakati strategi pelaksanaan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional antar Pemangku Kepentingan. Melalui rakernas SJSN II diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan dan menyepakati rencana tindak lanjut penyelesaian bidang regulasi yang telah dan akan disiapkan serta dukungan terhadap kelembagaan SJSN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com