Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Masih Jauh dari Pemakzulan

Kompas.com - 26/06/2008, 21:01 WIB

BANDUNG, KAMIS - Hak angket DPR sangat kecil kemungkinannya untuk bisa dijadikan jalan pemakzulan Presiden SBY. Hak Angket yang baru saja disetujui DPR lewat voting itu lebih efektif digunakan sebagai cara untuk meminta pertanggungjawaban presiden tentang beban negara atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursidan Baldan mengatakan hal itu di Bandung, Kamis (26/6). "Apakah hak angket ini sampai bisa ke tahap pemakzulan (presiden), saya rasa masih jauh. Sebab hak angket tidak semata-mata bermuara pada (pemkzulan) itu. Pemakzulan itu sangat susah dan butuh proses panjang," ujarnya.

Ferry mengungkapkan, kemunculan dan disahkannya hak angket tersebut terkait erat dengan kenaikan harga BBM. DPR perlu mempertanyakan kepada Presiden SBY mengenai bertambahnya beban negara setelah harga BBM naik. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak, semestinya Indonesia turut diuntungkan, bukan malah terbebani.

Melalui hak angket, lanjutnya, DPR meminta penjelasan dari SBY mengenai kemampuan pemerintah mengendalikan dampak kenaikkan harga BBM. Sebab, kenaikan harga BBM berimbas pada sektor lain mulai dari kenaikan harga barang kebutuhan pokok sampai biaya transportasi. Ini tentu saja memberatkan rakyat.

Fraksi Partai Golkar sendiri, kata Ferry, mengusulkan bahwa presiden cukup dimintai keterangan melalui interpelasi. "Namun, ini tidak disetujui fraksi lain. Tapi kan sudah diputuskan, ya harus dihormati. Presiden sendiri kalau dipanggil DPR sebaiknya jangan menghindar," kata Ferry.

Dalam rapat paripurna yang membahas hak angket DPR, Selasa (34/6), Fraksi Golkar menolaknya, namun salah satu anggotanya menyetujuinya. "Soal itu, akan dibahas di internal partai," kata Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com