Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Djoko Chandra yang Disebut Joker?

Kompas.com - 18/06/2008, 19:54 WIB

Ternyata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa korupsi Djoko S Tjandra divonis bebas. Setelah keluar putusan ini PT EGP menggugat ke PTUN agar BPPN (kini menguasai Bank Permata) mencabut pembatalan perjanjian cessie dan menyerahkan dana tersebut ke PT EGP. Kemudian, pada Maret 2002 gugatan PT EGP tersebut ditolak MA.

Pada 12 Juni 2003 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 546,468 miliar tadi. Permintaan ini akhirnya tak terwujud dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan BPPN.

Sementara itu, Kemas Yahya Rahman yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung kala itu pernah mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan secara hati-hati tentang rencana eksekusi dana Rp 546,468 miliar di Bank Permata. Langkah ini diambil menyusul pernyataan Ketua MA Bagir Manan soal dana cessie Bank Bali.

Kejaksaan akan mempelajari terlebih dulu secara detail putusan kasasi MA atas kasus Bank Bali yang melibatkan dua terdakwa. Pasalnya, putusan kasasinya saling berbeda.

Perkara dengan terdakwa Djoko S Tjandra sudah diputus bebas. Putusan ini berkonsekuensi dana cessie harus dieksekusi dikembalikan ke PT EGP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com