Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Segera Tahan Tersangka Baru Kasus Munir

Kompas.com - 12/06/2008, 16:05 WIB

JAKARTA, KAMIS - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus tewasnya aktivis HAM Munir.

Tanpa menyebut nama, ia mengatakan bahwa tersangka baru itu mengarah pada orang yang menyuruh melakukan dan memberikan kesempatan. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Telah ditentukan 5 Jaksa Penuntut Umum dan kami telah melakukan gelar perkara sebanyak 2 kali, sehingga secara yuridis formal kasus ini berkaitan dengan tersangka berikutnya terhadap orang yang menyuruh melakukan dan memberikan kesempatan. Bukti permulaannya sudah cukup, sehingga dalam waktu dekat akan ada tindakan kepolisian yang akan diambil yaitu dengan penahanan kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat," ujar Bambang saat Rapat Kerja antara Polri dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/6).

Ditambahkan Bambang, pihaknya telah melakukan proses yang cukup panjang, baik di dalam maupun di luar negeri. Kerangka yuridis yang dijeratkan pada tersangka tersebut adalah pasal 55 jo pasal 340 KUHP. "Sampai dengan sidang terakhir PK dengan vonis 20 tahun untuk Pollycarpus, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun Bareskrim Polri menyadari betul yang divonis adalah pelaku lapangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com