Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Ingin SKB Ahmadiyah Menjadi Prematur

Kompas.com - 09/06/2008, 16:11 WIB

JAKARTA, SENIN - Sikap hati-hati pemerintah dalam menelurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang ajaran Ahmadiyah terungkap sudah. Terkatung-katungnya SKB tentang ajaran Ahmadiyah  karena pemerintah menginginkan SKB itu menjadi prematur dan akhirnya bisa dibatalkan melalui judicial review atau uji materi di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Demikian yang disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nasaruddin Umar dan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng seusai menerima perwakilan pendemo antiajaran Ahmadiyah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Gerakan Pemuda Kabah (GPK), Laskah Aswaja, Aliansi Damai Anti Penistaan Islam, Forum Betawi Rempug, dan Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia di Wisma Negara, Jakarta, Senin (9/6).

"Memang tidak gampang membuat suatu keputusan. Kita tidak ingin membuat yang prematur. Tidak ingin juga membuat keputusan yang gampang untuk ditinjau kembali melalui institusi hukum yang ada. Kita ingin sesuatu yang permanen dan sesuatu yang mengakomodir semua pihak," kata Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam.

Menurut Nasaruddin, pemerintah juga berupaya agar SKB ajaran Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik horizontal antarmasyarakat. "Tentu kita tidak ingin membiarkan keadaan seperti ini terus-menerus. Kita lihat apa perkembangannya yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menegaskan, pemerintah bersikap hati-hati dalam kontroversi SKB tentang jemaah Ahmadiyah. Pasalnya, keputusan pemerintah bakal menghadapi judicial review atau uji materi atas undang-undang dan ketentuan hukum yang digunakan pemerintah untuk melahirkan SKB tentang  Ahmadiyah.

"Pemerintah harus berhati-hati, apalagi ini hal-hal yang sangat sensitif. Keputusan harus hati-hati tidak boleh begitu saja karena sekarang ini apa pun keputusan pemerintah bisa di-judicial review ke MK atau MA," katanya.

Andi mengatakan, setiap orang yang merasa hak konstitusional dilanggar, mereka bisa menggelar judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Banyak kasus keputusan pemerintah atau UU bisa dibatalkan atau dibatalkan sebagian atau seluruhnya. Karena itu saya katakan dalam kasus ini kita tetap berpegang secara hukum," ujarnya.

Pertemuan perwakilan penentang ajaran Ahmadiyah dengan Juru Bicara Kepresidenan dan Bimas Islam berlangsung satu jam sejak pukul 11.55 di gedung Wisma Negara, Jakarta. Seusai menyuarakan maksud hati, perwakilan antiajaran Ahmadiyah ini bergegas meninggalkan ruang pertemuan untuk kembali ke ribuan pendemo antiajaran Ahmadiyah.

Menyangkut desakan perwakilan antiajaran Ahmadiyah ini, lebih lanjut Andi menyatakan, pemerintah memahami masalah tersebut. "Saya harap teman-teman tadi mengerti bagaimana posisi pemerintah. Kami mengerti apa yang menjadi tuntutan. Pemerintah dan negara harus tetap sesuai dengan aturan hukum," ungkapnya.

Menurut Andi, Presiden Yudhoyono telah memberikan instruksi kepada Kapolri, Jaksa Agung untuk menyelesaikan ajaran Ahmadiyah secara bijak dan profesional. "Jadi karena itu biarlah proses hukum itu dilakukan dengan baik," jelasnya.

Selain menyampaikan pendapat secara lisan, dalam kesempatan itu perwakilan antiajaran Ahmadiyah ini menyampaikan aspirasi kepada Presiden Yudhoyono melalui surat. "Surat kepada Presiden yang nanti akan saya sampaikan," tuturnya seraya berharap aksi demo berjalan damai dan tertib. "Warga negara berhak menyampaikan aspirasinya selama itu dilakukan dengan damai," paparnya.(Persda Network/ade mayasanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com